Jaga Independensi Organisasi, Amin Lasena Delegasikan Tugas Kepada Syarif Monti
Boroko, 21 Rabiul Awal 1446 H / 25 September 2024_Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi Masjid sebagai pusat ibadah,pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 22 Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Masjid_Indonesia)
Sebagai pengjewantahan atau tujuan tersebut, dalam menghadapi momentum pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Provinsi Sulawesi Utara Khussnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Ketua PD. Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Bapak Drs. Hi. AMIN LASENA,M.Ap mendelegasikan Ketua sementara untuk melaksanakan tugas-tugas serta kewenangan sebagai ketua Kepada Wakil Ketua VI Bapak Syarif Monti,S.Pd.I. hal ini dikuatkan dengan surat pendelegasian dengan nomor : 12/PD.DMI/BMU/IX/2024 tanggal 21 Rabiul Awal 1446 H / 2024 M terhitung mulai tanggal 26 s/d September s/d 17 November 2024.
Keputusan pendelegasian ini dilakukan ungkap Wakil Bupati periode 2018/2024 ini adalah sebagai upaya untuk menjaga independensi Organisasi Dewan Masjid Indonesia dan menjaga kepercayaan umat serta menghindarkan konflik kepentingan selama periode kampanye pemilihan kepala daerah.
Secara terpisah, Syarif Monti,S.Pd.I mengaku bersedia menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketua. (Admin)